Rabu, 27 Desember 2017

Tugas MK Advokasi Sosial
Press Release

27 Desember 2017
Yogyakarta, Indonesia

Jangan pandang difabel sebelah mata dalam dunia kerja

Dunia kerja menuntut kesempurnaan orang dalam bekerja, tdak memandang orang dalam kondisi apa. Bahkan tidak sedikit diperusahaan diterapkan potong gaji ketika karyawan ijin tidak bekrerja, meski dalam kondisi sakit ketika perusahaan sudah menetapkan target penjualan maka karyawan dituntut untuk tetap masuk. Itu berbicara tentang pekerja yang memiliki kesempurnaan fisik. Lalu mengapa dengan orang yang memiliki keterbatasan fisik? Bahkan hampir tidak ditemukan dalam suatu perusahaan yang mau menerimanya. Lantas bagaimana peran negara dalam menangani permasalahan didunia kerja yang berkaitan dengan difabel?

Sebagai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU Penyandang Cacat), telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: 01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan tertanggal 26 Februari 2002 (SE Menakertrans No. 01/2002). SE Menakertrans No. 01/2002 telah mengamanatkan pada setiap kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk:
a.mensosialisasikan UU Penyandang Cacat dan PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat sebagai upaya penempatan tenaga kerja penyandang cacat di perusahaan-perusahaan.
b.melakukan pendataan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
c.melaporkan hasil pendataan perusahaan yang telah mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang cacat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Direktorat Jenderal Binalatpendagri
Perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat diakui dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yaitu dalam penjelasan pasal 5 dan secara tegas dalam pasal 28. Pasal 28 UU Ketenagakerjaan menyatakan:

“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja pada perusahaanya”
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 14 jo. penjelasan pasal 14 UU Penyandang Cacat.
Pasal 14 UU Penyandang Cacat:
“Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.”

Penjelasan pasal 14 UU Penyandang Cacat:
“Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.”
Meski aturan sudah dibuat sedemikian rupa, namum pihak perusahaan belum bisa menerima sepenuhnya dalam memenuhi hak kaum difabel untuk bekerja. Dari data yang didapatkan media elektronik tribun dari Dinas Sosial (Dinsos) DIY yang direalis tanggal 18 Maret 2016 menunjukan bahwa jumlah difabel di DIY berjumlah 25.050. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 13.589 dan perempuan 11.461. Apabila dari perusahaan mau untuk menerima mereka bekerja, maka tidak dipungkiri permasalahan ekonomi dan ketidak berdayaan mereka dapat terminimalisir.
Kemudian timbul pertanyaan, apa bisa mereka bekerja. Mungkin stigma yang terbangun dimasyarakat memandang bahwa mereka tidak bisa apa-apa. Yang mereka lihat hanya kekurangannya belaka, dilain sisi mereka memiliki potensi yang bila dilatih mampu untuk setara dengan kemampuan oang pada umumnya. Terbukti adanya program dari Dinsos yang sudah menyediakan lembaga pelatihan kerja bagi mereka kaum difabel, mampu mendidik dan melatih mereka untuk bekerja dan mandiri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Mereka yang sudah terlatih bahkan dapat lebih hebat daripada orang biasa. Ketika potensi yang mereka miliki mulai terbangun, tidak heran jika mereka juga bisa mengerjakan pekerjaan orang yang normal. Seperti menjahit, mendesain, servis elektronik, bahkan sampai mahat kayu. Mereka menunjukkan kemampuan maksimal yang mereka miliki. Dari tulisan ini penulis menajak para pelaku usaha untuk memberikan kesempatan mereka bekerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga mereka dapat memenihi kehidupan yang layak seperti orang pada umumnya.